Salah satu perbedaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dengan badan usaha yang lain, terletak pada kemauan dan kemampuannya dalam menjalankan bisnis sosial. Esensi bisnis sosial adalah menyelesaikan masalah-masalah sosial yang ditangani dengan manajemen bisnis. BUMDesa dalam tataran bisnis sosial tidak menekankan pada sisi profit, akan tetapi benefit. Ukurannya adalah berapa masalah sosial di desa yang mampu ditangani secara bisnis.
Setiap layanan dasar sosial di desa yang mampu dikelola secara profesional dengan menekankan nilai manfaat daripada surplus, itu lah bisnis sosial. Yang seyogyanya dilakukan oleh BUMDesa. Ini artinya kehadiran BUMDesa dalam menyelesaikan masalah sosial dengan tetap memperhatikan kemampuan operasional menjadi tujuan yang diharapkan.
Pertanyaannya bolehkah BUMDesa mengambil pembayaran dari pemanfaatnya? Boleh.
Akan tetapi besaran tarif yang dikenakan dihitung sekedar cukup untuk membiayai operasional BUMDesa, termasuk gaji karyawan, dan sedikit cadangan resiko. Rencana bisnis yang disusun oleh pengurus BUMDesa tetap menekankan efektifitas dan efisiensi. Sedangkan surplus tidak menjadi skala prioritas, sehingga penilaian kelayakan usaha tidak didasarkan atas hitung-hitungan dalam laporan keuangan semata. Bahkan, lebih dominan pada seberapa manfaat yang diterima oleh masyarakat desa yang terkena masalah sosial tersebut.
Solutif dan Kolektif
Usaha yang dijalankan BUMDesa dalam bisnis sosial harus bersifat solutif. Ketika ada masalah yang dialami oleh masyarakat, yang belum cukup dilakukan dengan program kerja desa, bisa dilakukan atau dilanjutkan oleh BUMDesa. Jauhi pikiran tentang berapa surplus atau Pendapatan Asli Desa (PADes) yang didapatkan dengan jenis bisnis ini. Karena disamping sebagai penghasil PADes, BUMDesa memiliki peran sebagai kepanjangtanganan Kepala Desa dalam mensejahterakan masyarakat. Titik fokusnya pada kesejahteraan masyarakat, dengan cara menambah pendapatan, mengurangi pengeluaran, atau meminimalisir dampak buruk dari permasalahan sosial yang perlu ditangani.
Ketika penyediaan air bersih menjadi jenis usaha BUMDesa, maka tarif yang dikenakan tidak terlalu tinggi. Cukuplah untuk menggaji karyawan secara layak, biaya perawatan jaringan, cadangan perbaikan jaringan. Untuk pemasangan jaringan baru, bisa dianggarkan melalui APBDes pada pos belanja. Pemanfaatan air untuk usaha lain seperti air minum kemasan atau kolam ikan, harus memperhatikan betul kecukupan ketersediaan air bagi masyarakat yang lebih urgen. Jangan karena tergiur keuntungan yang lebih besar, maka layanan dasar masalah air diabaikan. Maka yang harus disadari pada jenis usaha ini, bagi pengurus, utamanya tentang kemanfaatan usaha ini bagi masyarakat.
Permasalahan sampah pun demikian. Seyogyanya, iuran yang ditarik dari warga untuk pengelolaannya, sekedar cukup untuk mengurangi dampak dari sampah. Pemerintah Desa bisa menganggarkan biaya guna tempat pengolahan sampah baik yang kering atau basah. Selain itu, upaya re-use, reduce, dan recylce penting untuk terus dikampanyekan. Masyarakat didorong, melalui keteladanan tentunya, untuk memanfaatkan sampah sebelum benar-benar tak digunakan lagi.
Aneka pelatihan pengolahan sampah menjadi barang bernilai lebih tinggi, sebaiknya kontinu. Dirikan tempat-tempat workshop guna daur ulang. Kampanye menggunakan kembali barang yang masih layak pakai, membawa tas sendiri saat berbelanja, dan mengurangi penggunaan plastik menjadi contoh kegiatan-kegiatan dalam meringankan dampak sampah. Tanamkan pula pemahaman bahwa membayar iuran bulanan guna pengelolaan sampah, bukan berarti tuntas masalah sampah.
Penanganan masalah sosial baik yang dilakukan secara konvensional maupun bisnis sosial, tak bisa bersifat parsial. Pelaksanaannya melibatkan banyak pihak. Meski BUMDesa bisa dijadikan motor penggerak, lembaga lain, dan masyarakat dengan kepemimpinan Kepala Desa lah yang bisa menyelesaikannya. Karenanya kerja-kerja kolaboratif secara massif mesti dilakukan secara berkesinambungan.
Memperbesar skala
Saat kita masih berpikir bahwa bisnis sosial yang dilakukan dalam kadar biasa-biasa saja, yakinlah keberhasilannya akan jauh panggang dari api. Bisnis sosial pun membutuhkan skala usaha yang lebih. Besaran skala semestinya lebih daripada sasaran masalah sosial itu sendiri. Karena hampir mustahil ada usaha yang berhasil 100% dari yang direncanakan. Selain terasa manfaatnya, skala usaha dalam bisnis sosial BUMDesa, akan terhindar dari jebakan‘mematikan’ usaha warga.
Tak sedikit BUMDesa yang latah menjalankan usahanya. Ketika usaha BUMDes Mart, pengelolaan sampah, wisata desa, pengelolaan air bersih, dan lain sebagainya berhasil, mereka ikut-ikutan. Tanpa memahami substansi dari bentuk kegiatan tersebut, pengurus BUMDesa pun menjalankan usaha yang sama. Maka tak jarang kehadiran BUMDes Mart justru tak jauh beda dengan toko modern lainnya, ikut andil mematikan usaha warga desa. Pengelolaan wisata desa dengan memanfaatkan alam, mungkin masih lebih baik. Akan tetapi titik jenuh pengunjung karena spot-spot yang tersedia dalam wahana tersebut, perlu diantisipasi. Karena saat titik jenuh itu muncul, penurunan pengunjung pun akan dialami.
Bisnis sosial yang dilakukan oleh BUMDesa harus mampu bekerja dalam berskala besar. Kebutuhan akan tempat tinggal yang selama ini disediakan oleh pengembang yang profit oriented, tak ada salahnya BUMDesa mengambil peran itu. Saluran distribusi produk-produk pertanian, peternakan, dan perikanan yang menjadi sasaran yang juga mesti di bidik, sehingga ketersediaan produk yang kadang dipermainkan pedagang besar, akan terpengaruhi keputusaannya saat BUMDesa bisa hadir dengan misi sosialnya.
Besaran skala bisa dilakukan dengan melakukan kerjasama antar desa dalam pelayanan usaha melalui BUMDesa Bersama. Keberadaan BPR BKD Banyumas sebagai lembaga intermedia dan konsolidasi modal yang dimiliki desa merupakan contoh bisnis sosial. Lembaga keuangan yang lahir satu tahun setelah BRI dan berbasis di desa ini, menjawab kesulitan akses permodalan masyarakat desa pada lembaga perbankan umum. Pengelolaan bersama antar desa mempermudah dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasinya karena sistem manajemen dibuat bercirikan desa.
SeMentara itu perdebatan mengenai peran kepala desa terhadap BUMDesa mendapat banyak sambutan dari berbagai madia dan masyarakat desa di jagat maya. Banyak kepala desa merasa dirinya berhak menentukan segala hal yang berkait dengan BUMDesa. Padahal BUMDesa sudah jelas beda ranah dengan urusan administrasi dan pemerintahan yang menjadi fokus sang kepala desa. Parahnya lagi, para kepala desa ini sudah ‘terlanjur’ memposisikan dirinya adalah ‘raja kecil’ yang paling paham apa yang seharusnya dilakukan BUMDesa.
Bahwa perangkat desa memiliki peran yang sangat penting dalam proses pendirian BUMDesa memang betul. Tetapi peran itu sesungguhnya lebih sebagai fasilitator untuk menciptakan proses yang mampu membangun ruang partisipasi bagi warga desa. Proses itu dimulai dari mulai sosialisasi hingga terbentuknya kepengurusan BUMDesa. Selanjutnya, adalah wewenang para pengurus BUMDesa untuk mengajukan konsepsi usaha yang akan dibangun dan dikembangkan.
Sebagai sebuah lembaga profesional, BUMDesa harus mampu membangun sistem keorganisasian mandiri untuk menjalankan seluruh prosesnya sebagai lembaga usaha. Peran kepala desa adalah mendorong terciptanya BUMDesa sebagai lembaga yang mampu secara profesional mengelola seluruh proses usaha dan memastikan proses itu berjalan dengan baik. Maka tidak berarti kepala desa boleh menentukan segala sesuatu yang harus dilakukan BUMDesa. Soalnya, BUMDesa adalah lembaga usaha yang memiliki pertimbangan sangat berbeda dengan lembaga pemerintahan dalam mengambil sebuah keputusan.
Masalahnya, batasan kewenangan ini dinilai sangat tipis. Ditambah lagi budaya feodalisme yang masih kuat di desa yang menganggap kepala desa sebagai orang yang paling berhak menentukan segala keputusan yang berhubungan dengan nasib orang banyak membuat si kepala desa merasa dirinyalah yang paling berhak menentukan segala keputusan BUMDesa. Apalagi urusan BUMDesa menyangkut sejumlah dana desa yang digunakan untuk membiayai lahir dan berkembangnya BUMDesa. Bukan rahasia lagi, segala yang berhubungan dengan dana dari pemerintah seringkali menimbulkan ‘perang kepentingan’ di tingkat bawah.
Yang perlu digaris bawahi adalah, dana yang dikucurkan untuk BUMDesa adalah semacam modal yang harus digunakan membangun sebuah lembaga usaha. Maka dana ini harus mampu menciptakan perubahan situasi ekonomi warga desa dengan beragam bentuk. Tetapi apapun bentuknya, harus ada pertanggungjawaban yang jelas mengenai peruntukkannya. Karena modal usaha maka dana itu harus diperlakukan sebagaimana investasi usaha yang berarti harus mengembang berkat unit usaha yang dibiayainya.
Pada titik inilah konsep BUMDesa membedakan diri dengan program pemberdayaan ekonomi lainnya. BUMDesa mengharuskan partisipasi warga desa dalam seluruh proses kelahiran BUMDesa. BUMDesa juga mengharuskan dirinya ditangani orang-orang yang dipilih karena kapaitasnya dan bukan berdasar kedekatan personal dengan penguasa desa atau karena dulu kalah dalam Pilkades. Karenanya pemilihan pengurus BUMDesa tidak boleh asal comot saja.
Salahsatu cara agar peran kepala desa menjadi jelas adalah dengan melahirkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai aturan main yang harus ditaati bersama oleh seluruh bagian yang bekerja dan berkaitan dengan lembaga BUMDesa. SOP-lah yang akan menjadi penjelas bagi peran masing-masing pihak dalam perjalanan BUMDesa.
Tetap tidak mudah memposisikan diri pada peran yang cukup kompleks seperti ini. Hingga saat ini, perdebatan mengenai bagaimana seharusnya kepala desa memerankan dirinya dalam kontek BUMDesa masih terus didiskusikan.
Sehingga diperlukan Tenaga Pendamping Profesional dan P3MD dalam menyelesaikan permasalahan BUMDes saat ini.
#Membangun_Desa
Setiap layanan dasar sosial di desa yang mampu dikelola secara profesional dengan menekankan nilai manfaat daripada surplus, itu lah bisnis sosial. Yang seyogyanya dilakukan oleh BUMDesa. Ini artinya kehadiran BUMDesa dalam menyelesaikan masalah sosial dengan tetap memperhatikan kemampuan operasional menjadi tujuan yang diharapkan.
Pertanyaannya bolehkah BUMDesa mengambil pembayaran dari pemanfaatnya? Boleh.
Akan tetapi besaran tarif yang dikenakan dihitung sekedar cukup untuk membiayai operasional BUMDesa, termasuk gaji karyawan, dan sedikit cadangan resiko. Rencana bisnis yang disusun oleh pengurus BUMDesa tetap menekankan efektifitas dan efisiensi. Sedangkan surplus tidak menjadi skala prioritas, sehingga penilaian kelayakan usaha tidak didasarkan atas hitung-hitungan dalam laporan keuangan semata. Bahkan, lebih dominan pada seberapa manfaat yang diterima oleh masyarakat desa yang terkena masalah sosial tersebut.
Solutif dan Kolektif
Usaha yang dijalankan BUMDesa dalam bisnis sosial harus bersifat solutif. Ketika ada masalah yang dialami oleh masyarakat, yang belum cukup dilakukan dengan program kerja desa, bisa dilakukan atau dilanjutkan oleh BUMDesa. Jauhi pikiran tentang berapa surplus atau Pendapatan Asli Desa (PADes) yang didapatkan dengan jenis bisnis ini. Karena disamping sebagai penghasil PADes, BUMDesa memiliki peran sebagai kepanjangtanganan Kepala Desa dalam mensejahterakan masyarakat. Titik fokusnya pada kesejahteraan masyarakat, dengan cara menambah pendapatan, mengurangi pengeluaran, atau meminimalisir dampak buruk dari permasalahan sosial yang perlu ditangani.
Ketika penyediaan air bersih menjadi jenis usaha BUMDesa, maka tarif yang dikenakan tidak terlalu tinggi. Cukuplah untuk menggaji karyawan secara layak, biaya perawatan jaringan, cadangan perbaikan jaringan. Untuk pemasangan jaringan baru, bisa dianggarkan melalui APBDes pada pos belanja. Pemanfaatan air untuk usaha lain seperti air minum kemasan atau kolam ikan, harus memperhatikan betul kecukupan ketersediaan air bagi masyarakat yang lebih urgen. Jangan karena tergiur keuntungan yang lebih besar, maka layanan dasar masalah air diabaikan. Maka yang harus disadari pada jenis usaha ini, bagi pengurus, utamanya tentang kemanfaatan usaha ini bagi masyarakat.
Permasalahan sampah pun demikian. Seyogyanya, iuran yang ditarik dari warga untuk pengelolaannya, sekedar cukup untuk mengurangi dampak dari sampah. Pemerintah Desa bisa menganggarkan biaya guna tempat pengolahan sampah baik yang kering atau basah. Selain itu, upaya re-use, reduce, dan recylce penting untuk terus dikampanyekan. Masyarakat didorong, melalui keteladanan tentunya, untuk memanfaatkan sampah sebelum benar-benar tak digunakan lagi.
Aneka pelatihan pengolahan sampah menjadi barang bernilai lebih tinggi, sebaiknya kontinu. Dirikan tempat-tempat workshop guna daur ulang. Kampanye menggunakan kembali barang yang masih layak pakai, membawa tas sendiri saat berbelanja, dan mengurangi penggunaan plastik menjadi contoh kegiatan-kegiatan dalam meringankan dampak sampah. Tanamkan pula pemahaman bahwa membayar iuran bulanan guna pengelolaan sampah, bukan berarti tuntas masalah sampah.
Penanganan masalah sosial baik yang dilakukan secara konvensional maupun bisnis sosial, tak bisa bersifat parsial. Pelaksanaannya melibatkan banyak pihak. Meski BUMDesa bisa dijadikan motor penggerak, lembaga lain, dan masyarakat dengan kepemimpinan Kepala Desa lah yang bisa menyelesaikannya. Karenanya kerja-kerja kolaboratif secara massif mesti dilakukan secara berkesinambungan.
Memperbesar skala
Saat kita masih berpikir bahwa bisnis sosial yang dilakukan dalam kadar biasa-biasa saja, yakinlah keberhasilannya akan jauh panggang dari api. Bisnis sosial pun membutuhkan skala usaha yang lebih. Besaran skala semestinya lebih daripada sasaran masalah sosial itu sendiri. Karena hampir mustahil ada usaha yang berhasil 100% dari yang direncanakan. Selain terasa manfaatnya, skala usaha dalam bisnis sosial BUMDesa, akan terhindar dari jebakan‘mematikan’ usaha warga.
Tak sedikit BUMDesa yang latah menjalankan usahanya. Ketika usaha BUMDes Mart, pengelolaan sampah, wisata desa, pengelolaan air bersih, dan lain sebagainya berhasil, mereka ikut-ikutan. Tanpa memahami substansi dari bentuk kegiatan tersebut, pengurus BUMDesa pun menjalankan usaha yang sama. Maka tak jarang kehadiran BUMDes Mart justru tak jauh beda dengan toko modern lainnya, ikut andil mematikan usaha warga desa. Pengelolaan wisata desa dengan memanfaatkan alam, mungkin masih lebih baik. Akan tetapi titik jenuh pengunjung karena spot-spot yang tersedia dalam wahana tersebut, perlu diantisipasi. Karena saat titik jenuh itu muncul, penurunan pengunjung pun akan dialami.
Bisnis sosial yang dilakukan oleh BUMDesa harus mampu bekerja dalam berskala besar. Kebutuhan akan tempat tinggal yang selama ini disediakan oleh pengembang yang profit oriented, tak ada salahnya BUMDesa mengambil peran itu. Saluran distribusi produk-produk pertanian, peternakan, dan perikanan yang menjadi sasaran yang juga mesti di bidik, sehingga ketersediaan produk yang kadang dipermainkan pedagang besar, akan terpengaruhi keputusaannya saat BUMDesa bisa hadir dengan misi sosialnya.
Besaran skala bisa dilakukan dengan melakukan kerjasama antar desa dalam pelayanan usaha melalui BUMDesa Bersama. Keberadaan BPR BKD Banyumas sebagai lembaga intermedia dan konsolidasi modal yang dimiliki desa merupakan contoh bisnis sosial. Lembaga keuangan yang lahir satu tahun setelah BRI dan berbasis di desa ini, menjawab kesulitan akses permodalan masyarakat desa pada lembaga perbankan umum. Pengelolaan bersama antar desa mempermudah dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasinya karena sistem manajemen dibuat bercirikan desa.
SeMentara itu perdebatan mengenai peran kepala desa terhadap BUMDesa mendapat banyak sambutan dari berbagai madia dan masyarakat desa di jagat maya. Banyak kepala desa merasa dirinya berhak menentukan segala hal yang berkait dengan BUMDesa. Padahal BUMDesa sudah jelas beda ranah dengan urusan administrasi dan pemerintahan yang menjadi fokus sang kepala desa. Parahnya lagi, para kepala desa ini sudah ‘terlanjur’ memposisikan dirinya adalah ‘raja kecil’ yang paling paham apa yang seharusnya dilakukan BUMDesa.
Bahwa perangkat desa memiliki peran yang sangat penting dalam proses pendirian BUMDesa memang betul. Tetapi peran itu sesungguhnya lebih sebagai fasilitator untuk menciptakan proses yang mampu membangun ruang partisipasi bagi warga desa. Proses itu dimulai dari mulai sosialisasi hingga terbentuknya kepengurusan BUMDesa. Selanjutnya, adalah wewenang para pengurus BUMDesa untuk mengajukan konsepsi usaha yang akan dibangun dan dikembangkan.
Sebagai sebuah lembaga profesional, BUMDesa harus mampu membangun sistem keorganisasian mandiri untuk menjalankan seluruh prosesnya sebagai lembaga usaha. Peran kepala desa adalah mendorong terciptanya BUMDesa sebagai lembaga yang mampu secara profesional mengelola seluruh proses usaha dan memastikan proses itu berjalan dengan baik. Maka tidak berarti kepala desa boleh menentukan segala sesuatu yang harus dilakukan BUMDesa. Soalnya, BUMDesa adalah lembaga usaha yang memiliki pertimbangan sangat berbeda dengan lembaga pemerintahan dalam mengambil sebuah keputusan.
Masalahnya, batasan kewenangan ini dinilai sangat tipis. Ditambah lagi budaya feodalisme yang masih kuat di desa yang menganggap kepala desa sebagai orang yang paling berhak menentukan segala keputusan yang berhubungan dengan nasib orang banyak membuat si kepala desa merasa dirinyalah yang paling berhak menentukan segala keputusan BUMDesa. Apalagi urusan BUMDesa menyangkut sejumlah dana desa yang digunakan untuk membiayai lahir dan berkembangnya BUMDesa. Bukan rahasia lagi, segala yang berhubungan dengan dana dari pemerintah seringkali menimbulkan ‘perang kepentingan’ di tingkat bawah.
Yang perlu digaris bawahi adalah, dana yang dikucurkan untuk BUMDesa adalah semacam modal yang harus digunakan membangun sebuah lembaga usaha. Maka dana ini harus mampu menciptakan perubahan situasi ekonomi warga desa dengan beragam bentuk. Tetapi apapun bentuknya, harus ada pertanggungjawaban yang jelas mengenai peruntukkannya. Karena modal usaha maka dana itu harus diperlakukan sebagaimana investasi usaha yang berarti harus mengembang berkat unit usaha yang dibiayainya.
Pada titik inilah konsep BUMDesa membedakan diri dengan program pemberdayaan ekonomi lainnya. BUMDesa mengharuskan partisipasi warga desa dalam seluruh proses kelahiran BUMDesa. BUMDesa juga mengharuskan dirinya ditangani orang-orang yang dipilih karena kapaitasnya dan bukan berdasar kedekatan personal dengan penguasa desa atau karena dulu kalah dalam Pilkades. Karenanya pemilihan pengurus BUMDesa tidak boleh asal comot saja.
Salahsatu cara agar peran kepala desa menjadi jelas adalah dengan melahirkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai aturan main yang harus ditaati bersama oleh seluruh bagian yang bekerja dan berkaitan dengan lembaga BUMDesa. SOP-lah yang akan menjadi penjelas bagi peran masing-masing pihak dalam perjalanan BUMDesa.
Tetap tidak mudah memposisikan diri pada peran yang cukup kompleks seperti ini. Hingga saat ini, perdebatan mengenai bagaimana seharusnya kepala desa memerankan dirinya dalam kontek BUMDesa masih terus didiskusikan.
Sehingga diperlukan Tenaga Pendamping Profesional dan P3MD dalam menyelesaikan permasalahan BUMDes saat ini.
#Membangun_Desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar